Cari Artikel

Statistics

Jumlah Kunjungan Konten : 39589

Yang Online

Kami memiliki 9 Tamu online

Login Form

Buat account Untuk dapat mengomentari artikel dan fitur tambahan di uswah.net!



Peta Situs

UswahSko

UswahSko: Sitem Informasi Sekolah

UswahShop

UswahShop
Syubhat dan Jawaban
Jawaban syubhat ILYASIQ . PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Syubhat dan Jawaban - Syubhat dan Jawaban
Ditulis oleh Ryan Sofyan   
Share |
Friday, 15 Muharram 1431

Mereka Yang mengaku-ngaku mujahidin mengatakan:

Qazan bin jengis khan adalah penguasa muslim yg didalam negrinya ada adzan,sholat,zakat,puasa dll dalam berhukum qazan lebih menerapkan Ilyasiq (campuran kitab taurot,injil,qur'an dan HAM) daripada alqur'an &hadits
Dan Ibnu Taimiyah MEMERANGINYA..

Sekarang
Negara dan pemerintah menggunakan undang2 peninggalan Kafir penjajah dipadukan pemikiran Ham (satu...dua...dan lima..) = (ilyasiq)..drpd qur'an & sunnah.
Berhubung dan dgn dasar adzan dikumandangkan..konser goyang ngebor dilegalkan..sholat di tegakkan..pelacuran di lokalisasikan,zakat dianjurkan...bank riba di lestarikan,haji dilakukan..pabrik vodka di sahkan...
Dgn mengatasnamakan syaikhul islam Ibnu Taimiyah..geng salafy menyatakan TA'AT dan dilarang keras MEMERANGI negara/pemerintah tsb..

 

Bantahan
Perkara yang tidak diperdebatkan antara para ulama baik yang terdahulu, kemudian, maupun sekarang, bahwa siapa yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berupa hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum jahiliyyah dan mengingkari berhukum dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau menganggap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak cocok untuk diterapkan di masa sekarang, atau hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hukum selainnya sama, maka dia telah keluar dari Islam alias kafir. Inilah yang menjadi kesepakatan para ulama yang menempuh manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Seperti halnya mereka juga telah bersepakat tentang tidak kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tidak disertai pengingkaran (terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Bahkan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti Al-Imam Abu Bakr Al-Ajurri, Ibnu Abdil Barr, Al-Qadhi Abu Ya’la, dan ulama yang lainnya seperti Al-Jashshash mengatakan bahwa pendapat yang mengkafirkan seluruh orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa memperinci apakah dengan pengingkarannya (terhadap hukum Allah) atau tidak, adalah pendapat (pernyataan) Khawarij. (Lihat Fiqhu As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah hal. 86-87)
Sekali lagi inilah manhaj Khawarij. Dari pernyataannya, dia mengkafirkan setiap negara (pemerintahan) yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak tanpa memperinci. Agaknya lebih sempurna kalau saya nukilkan ucapan-ucapan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini. ‘Ali ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Kata beliau, “Yakni siapa yang mengingkari (hukum) yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan maka ia telah kafir. Dan siapa yang mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka ia zalim dan fasiq.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya, 10/357, Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/66)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Yakni dengan penuh keyakinan dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala). Adapun yang melakukan hal itu (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala) namun dia meyakini bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang haram, maka dia tergolong orang-orang fasiq dari kaum muslimin. Urusannya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, jika (Allah) berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan mengampuninya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 6/190)
Masih banyak lagi para ulama lainnya yang mengatakan seperti pernyataan di atas, di antara mereka Al-Imam Al-Baidhawi dalam Tafsir-nya jilid 1/208, Al-Imam Ath-Thahawi lihat Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 323-324), Ibnul Jauzi dalam Zadul Masir (3/366), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, Al-Imam Asy-Syinqithi dalam Adhwa-ul Bayan (2/104), Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, dan lain-lain. (Lihat Fiqhu Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 87-92)
Terakhir, Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44),
“Yakni karena mereka mengingkari hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sengaja dan membangkang darinya.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/67)
Dan inilah makna pernyataan beliau yang mengkafirkan hukum Ilyasiq di zaman Jenghis-Khan sebagaimana yang dikutip oleh Imam Samudra di halaman 200. Yakni karena mereka mengutamakan dan lebih mengedepankan hukumnya daripada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Lihat Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, 2/73)
Para pembaca, demikianlah upaya penjelasan ini ditempuh sebagai suatu bentuk tanggung jawab kepada umat, ketika kedustaan itu mengatasnamakan Islam, saat kesesatan dan kejahatan itu berlindung di balik nama dakwah Islam yang haq, manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Pengakuan semata tanpa ada dalil, kemudian bertolak belakang dengan kenyataan, tidaklah berarti apa-apa dan tidak bermanfaat sedikitpun. Sekiranya pengakuan saja dapat bermanfaat tentulah pengakuan orang-orang Yahudi dan Nashrani akan bermanfaat dan benar tatkala mereka mengklaim bahwa al-jannah (surga) itu khusus untuk mereka. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ كَانَ هُوْدًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ

“Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (Al-Baqarah: 111)

MASALAH ORANG-ORANG TARTAR DAN AL-YASIQ BUATAN JENGIS KHAN

Di antara syubhat yang banyk dibawakan oleh para pengusung pemikiran takfir yang berpendapat bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala maka dia kafir keluar dari islam secara mutlak tanpa perincian-mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh Subhanahu wata’ala atau tidak-adalah ijma’ yang dinukil oleh al-Imam Ibnu Katsir atas kafirnya orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Alloh Subhanahu wata’la dan dia jadikan sebagai undang-undang. Al-Imam Ibnu Katsir berkata di dalam Bidayah wa Nihayah 13/128: ‘Di dalam hal itu semua terdapat penyelisihan terhadap syari’at-syari’at Alloh Subhanahu wata’ala yang diturunkan atas para hamba-Nya para nabi, barangsiapa yang meninggalkan syari’at yang muhkam (jelas) yang diturunkan oleh Alloh Subhanahu wata’ala kepada Muhammad Shalalohu ‘alaihi wasallam - penutup para nabi – dan berhukum kepada yang lainnya dari syari’at-syari’at yang telah dimansukh (dihapus hukumnya) maka dia t elah kafir, maka bagaimana dengan orang yang berhukum dengan al-Yasiq dan mendahulukannya atas syari’at Muhammad Shalalohu ‘alaihi wasallam?

Barangsiapa yang melakukan itu maka telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin” (Bidayah wa nihayah 13/128)

Sebagaian dari mereka berkata: “Coba kita renungkan bagaimana memutuskan hukum dengan al-Yasiq saja dianggap oleh Ibnu Katsir sebagai suatu kekufuran… “ (Thoghut oleh Abdul Mun’im Musthofa Halimah ‘Abu Bashir’! hlm. 139 terbitan Pustaka at-Tibyan)

Jawabannya: Sesungguhnya pengetahuan kita tentang keadaan orang-orang Tartar dan al-Yasiq akan membantu kita dalam memahami ijma’ di atas, yaitu bahwasannya mereka terjatuh ke dalam tabdil (Lihat pembahasan Tabdil di dalam tulisan kami Syubhat Sekitar ayat Hukum dalam Majalah AL FURQON edisi yang lalu) yang merupakan penghalalan dan pengharaman.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh berkata: “Sesungguhnya mereka-orang-orang Tartar- telah menjadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nasrani dan bahwasanya semuanya ini adalah jalan-jalan yang mengantarkan kepada Alloh Subhanahu wata’ala sebagaimana kedudukan madzhab empat menurut kaum muslimin, kemudian di antara mereka ada yang lebih mengutamakan agama Yahudi atau agama Nasrani dan ada dari mereka yang lebih menutamakan agama kaum muslimin.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh menjelaskan bagaimana orang-orang Tartar ini mengagungkan Jengish Khan dan menyamakannya dengan Rosululloh Shallalohu ‘alaihi wasallam –kemudian beliau berkata-: “Merupakan perkara yang dimaklumi secara pasti di dalam agama Islam dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwasanya orang yang membolehkan mengikuti selain agama Islam maka dia adlah kafir dan tia adalah seperti kekufuran orang beriman dengan sebagian al-Kitab dan kufur dengan sebagian al-Kitab” (Lihat Majmu’ Fatawa 28/520-527)

Dan di antara hal yang menunjukkan bahwa ijma’ yang dihikayatkan oleh al-Iman Ibnu Katsir kembali kepada penghalalan dan pengharaman adalah apa yang dikatakan oleh al-Imam Ibnu Katsir sendiri, di dalam Tafsirnya 2/131: “Alloh Subhanahu wata’ala mengingkari orang yang keluar dari hukum Alloh Subhanahu wata’ala yang meliputi semua kebaikan serta yang melarang dari semua kejelekan, dan orang ini perpaling menuju kepada selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala dari pendapat-pendapat, hawa nafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh para manusia dengan tanpa bersandar kepada syari’at Alloh Subhanahu wata’ala. Sebagaimana yang dijadikan hukum oleh ahli Jahiliyah dari kesesatan-kesesatan dan kebodohan-kebodohan yang mereka buat dengan akal-akal dan hawa-hawa nafsu mereka, dan sebagaimana hukum yang dipakai oleh orang-orang Tartar dalam masalah-masalah politik kenegaraan yang diambil dari raja mereka Jengis khan, yang membuatkan al-Yasiq bagi mereka dan al-Yasiq adalah sebuah kitab yang merupakan kumpulan hukum-hukum yang di ambil dari berbagai macam syari’at seperti Yahudi, Nashroniyyah, agama Islam, dan yang lainnya, dan di dalamnya banyak dari hukum-hukum yang dia ambil dari sekedar pandangan dan hawa nafsunya, maka jadilah al-Yasiq tersebut berpindah kepada keturunannya sebagai syari’at yang diikuti yang lebih mereka dahulukan daripada hukum Alloh Subhanahu wata’ala maka barangsiapa yang melakukan hal itu maka dia adalah kafir wajib diperangi hingga dia kembabali kepada hukum Alloh Subhanahu wata’ala dan Rosul-Nya hingga tidak berhukum kepada yang selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala dan Rosul-Nyadi dalam perkara yang sedikit dan banyak.”

Ahmad bin Ali al-Fazari al-Qolqosyandi berkata: “Kemudian yang dilakukan oleh Jengis Khan di dalam beragama yang diikuti oleh lpara keturunannya sepeninggalnya adalah berjalan seiring dengan manhaj-manhaj al-Yasiq yang dia tetapkan, dan dia adalah undang-undang yang terangkum dari akalnya dan dia tetapkan dar benaknya, dia susun di dalamnya hukum-hukum dan dia tetapkan di dalamnya batasan-batasan yang kadang sedikit darinya mencocoki syari’at Islamdan mayoritasnya adalah menyelisihi syari’at Islam karena itulah dia namakansebagai al-Yasiq al-Kubro…” (al-Khithoth 4/310-311)

Dari perkataan al-Imam Ibnu Katsir dan gurunya Syaikhul Islam Inbu Taimiyyah dan yang lainnya nampaklah bahwa ijma’yang disebutkan oleh al-Imam Ibnu Katsir di atas adalh [pada orang yang terjatuh di dalam penghalalan dan pengharaman yaitu membolehkan hukukm selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala karena mereka telah menjadikan al-Yasiq seperti agama Islam ynag mengantarkan kepada Alloh Subhanahu wata’ala, sedangkan masalah yang kita bahas adalah pada orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Alloh Subhanahu wata’ala dengan mengakui kesalahannya bukan dengan mengatakan bahwa hukum selain Alloh Subhanahu wata’ala boleh tidak dilarang atau bahwa dia adalah jalan yang mengatarkan kepada Alloh Subhanahu wata’ala.

Kemudian perhatikanlah –wahai saudaraku kepada perkataan al-Imam ibnu Katsir” “Maka bagaimana dengan orang yang berhukum kepada al-Yasiq dan mendahulukannya atas syari’at Alloh Subhanahu wata’ala yaitu bahwa mereka ini telah menggabungkan antara berhukum dengan al-Yasiq dan mendahulukannya atas sykari’at Alloh Subhanahu wata’ala, maka dosa mereka bukanlah sekedar berhukum yang merupakan amalan bahkan disertai dengan keyakinan yaitu mendahulukan al-Yasiqatas syari’at Alloh Subhanahu wata’ala .

PENUTUP

Kami akhiri bahasan ini dengan nasehat-nasehat para ulama tentang wajibnya berhati-hati dalam takfir dan bahwasanya wajib mengembalikan masalah besar ini kepada para ulama robbaniyyin dan bukan kepada fatwa-fatwa harokiyyin yang terlalu percaya diri dengan akalnya.

Al-Imam asy-Syaukani berkata:”Ketahuilah bahwa menghukumi kepada seorang muslim bahwa dia keluar dari Islam, dan masuk ke dalam kekufuran tidak selayaknya seorang muslim yang beriman kepada Alloh Subhanahu wata’ala dan hari akhir untuk melakukannya,kecuali dengan bukti yang lebih jelas daripada matahari di siang hari” (Sailul Jarror 4/578)

Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Abu Buthain berkata: “Di antara hal yang mengherankan bahwa salah seorang dari mereka jika ditanya tentang suatu permasalahan tentang thoharoh atau jual beli atau yang semacamnya maka mereka tidaklah berfatwa dengan sekedar pemahaman dan akalnya, bahkan dia menari dan menelaah perkataan para ulama dan berfatwa dengan paa yang dikatakan oleh para ulama, lalu bagaimana di dalam perkara besar ini yang merupakan perkara agama yang paling besar dan paling berbahaya dia bersandar kepada sekedar pemahaman dan akalnya?” (Deangan perantaan Minhaju Ahlil Haqqi wal Ittiba’ hlm.77)

Syaikh Sulaiman bin Sahman Rohimahulloh berkata: “Perkara yang paling mengherankan dari orang-orang jahil ini yang berbicara di dalam masalah-masalah takfir, dalam keadaan mereka ini tidalah sampai kepada sepersepuluh dari orang-orang yang diisyaratkan oleh Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Abu Tubhain di dalam jawaban beliau yang baru saja kita sebutkan di mana salah seorang dari mereka jika ditanya tentang suatu permasalahan tentang thoharoh atau jual beli atau yang semacamnya maka mereka tidaklah berfatwa dengan sekedar pemahaman dan akalnya, bahkan dia mencari dan menelaan perkataan para ulama dan berfatwa dengan pa yang dikatan oleh para ulama, lalu bagaimana di dalam perkara besar ini merupakan perkara agama yang paling besar dan paling berbahaya dia bersandar kepada sekedar pemahaman dan akalnya ?” (Minhaju Ahlil Haqqi ql Ittiba’ hlm.80)

“Maka sungguh mengherankan keadaan seseorang yang mengetahui kebodohan dirinya terhadap hukum-hukum syar’iyyah amaliyyah keseharian seperti sholat dan perkara-perkara yang berhubungan dengannya dari rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, serta sunnah-sunnah, seperti hukum-hukum sujud sahwi, tilawah, puasa, jual-beli dan memilahkan antara jual beli yang shohih dan fasid (rusak), lalu engkau lihat dia di dalam masalah takfir begitu semangat dan merasa bangga dengan ketergesaan dan pengkafirannya terhadap para penguasa dan para ulama, tidakkah dia berhenti pada dirinya dan dia ingatkan tentang kesulitan dan bahaya apa yang dia lakukan dan bahwasanya semangat, ketergesaan, dan kelompok (golongan ) tidak akan bermanfaat bagi dirinya di hari kiamat, Alloh Subhanahu wata’ala berfirman:

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rohib-rohib mereka sebagai Rob-rob selain Alloh … (QS. At-Taubah[09]:31) dan Alloh Subhanahu wata’ala berfirman:

Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, darai istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya (QS. ‘Abasa [80]:34-37) (Tabdi Kawasyif hlm. 42-43)

Para Ulama mengatakan kalau saja Aku memiliki do'a yang makbul maka aku akan menggunakannya untuk mendo'akan penguasa..
dan inilah pendapat ku juga semoga penguasa negri ini menjadi orang yang shaleh bermanhaj salaf amin,,

Semoga Alloh memberikan pemahaman yang baik dalam agama ini amiin..

Wal ‘ilmu ‘indallah.


Terakhir Diperbaharui ( Sunday, 19 Rabi'ul Akhir 1431 08:04 )

Comments (0)
Only registered users can write comments!
 

Kata Mutiara

Seorang bertanya kepada orang shalih, "Aku tidak dapat bangun malam (untuk melakukan shalat malam). Tunjukkan padaku obatnya!" Orang shalih itu pun menjawab, ”Janganlah engkau bermaksiat kepada-Nya di siang hari, niscaya Dia akan membangunkanmu di malam hari!” (Tazkiyatun Nufus, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Rajab al-Hambali, dll)