Pernikahan dan Keluarga
| Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya |
|
|
|
| Ilmu Agama - Pernikahan dan Keluarga | |||
| Ditulis oleh Ryan Sofyan | |||
|
Saturday, 06 Rabi'ul Awal 1431 Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :"Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka ?" Jawaban: Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". [Al-Anfal : 27-28] Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati amanah, Dia befirman. "Artinya : Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". [Al-Anfal : 27-28], Sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani] Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang (pada wali-wali yang lain), maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah menjadi fasiq. [Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] ======== Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: "Apabila ada seorang lelaki yang datang untuk meminang seorang gadis, akan tetapi walinya (ayahnya) menolak dengan maksud agar putrinya tidak menikah, maka bagaimana hukumnya ?" Jawaban Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Artinya : Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar". [Riwayat At-Turmudzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini adalah hadits Mursal, namun ada hadits lain sebagai syahidnya diriwayatkan oleh At-Turmudzi] Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari'at Allah dan Rasul-Nya. Kewajiban waliul amr (ulama dan umara) adalah menindak tegas orang yang dikenal sebagai penghalang perempuan untuk menikah dan memperbolehkan para wali lainnya yang lebih dekat kepada sang putri untuk menikahkannya sebagai penegakan keadilan dan demi melindungi pemuda dan pemudi agar tidak terjerumus ke dalam apa yang dilarang oleh Allah (zina) yang timbul karena kezaliman dan tindakan para wali menghalang-halangi mereka untuk menikah. Kita memohon kepada Allah, semoga memberikan petunjukNya kepada semua dan lebih mendahulukan kebenaran atas kepentingan hawa nafsu. [Kitabud Da'wah, hal 165, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
|
Kata Mutiara
Dari Abu Dzar, ia berkata, “Aku berkata, ‘Hai Rasulullah! Tidaklah engkau memperkerjakan aku?’ Ia berkata, ‘Maka beliau menepuk pundakku dengan tangannya kemudian bersabda, ‘Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban padanya”.Shahih Muslim (1825) |
Produk Terbaru UswahShop
IT News
Komentar Terbaru
Pengunjung






![]() | Hari ini | 191 |
![]() | kemarin | 209 |
![]() | Minggu ini | 1144 |
![]() | Minggu lalu | 1314 |
![]() | Bulan ini | 5020 |
![]() | Bulan lalu | 5274 |
![]() | Semua hari | 26137 |
Online (20 menit lalu): 5
IP Kamu: 38.107.191.113
,
Tanggal : 29 Jul , 2010
IP Kamu: 38.107.191.113
,
Tanggal : 29 Jul , 2010







Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :







Bid'ah zaman Rosulullah g ...
subhanallah...nasihat yang ...
Internet bukan termasuk aga...