uswah.net

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

UswahSko

UswahSko: Sitem Informasi Sekolah

UswahShop

UswahShop

UswahTech IT Solution.

 

UswahTech IT Solutions

Home

Demonstrasi Laki-laki dan Perempuan di jalan-jalan Merupakan Suatu Penentangan Kepada Pemerintah Yg dilarang Rasulullaah

E-mail Cetak PDF
Tuesday, 23 Rabi'ul Awal 1431

DEMONSTRASI Bukan Cara  Islam Dalam menasihati Penguasa !!!

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

Demonstrasi Laki-laki dan Perempuan di jalan-jalan Merupakan Suatu Penentangan Kepada Pemerintah Yg dilarang Rasulullaah“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (Hadits Imam Ahmad, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522.)


Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 25 Rabi'ul Awal 1431 13:22 )
Selanjutnya...

Penampilan Nyunnah adalah Syiar Islam, Bukan Ciri Teroris!

E-mail Cetak PDF
Tuesday, 23 Rabi'ul Awal 1431
Penulis: Abu ‘Amr Ahmad

.: :. 
Penampilan Nyunnah adalah Syiar Islam, Bukan Ciri Teroris!Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan syari’at Islam dengan sempurna dan meliputi segala hal, berlaku untuk semua zaman, semua tempat, dan dalam semua kondisi. Baik dalam bidang aqidah, ibadah, akhlaq sopan santun, cara berpenampilan dan berpakaian, cara bermuamalah antar sesama, dan banyak lagi. Semuanya telah lengkap dan sempurna.

Syari’at Islam ada yang bersifat batin/tidak tampak, ada pula yang bersifat zhahir/tampak. Semuanya merupakan bagian dari syari’at Islam yang harus diamalakan oleh setiap individu muslim. Syi’ar-syi’ar Islam harus dihormati dan dijunjung tinggi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

َلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ [الحج/32]

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Al-Hajj : 32)

Selanjutnya...

Penampilan seperti ini bukanlah Teroris!!

E-mail Cetak PDF
Tuesday, 23 Rabi'ul Awal 1431
Bismillah, 


Penampilan seperti ini bukanlah Teroris!!Setelah peristiwa pengeboman Mega Kuningan 17 Juli 2009, polisi mulai melancarkan operasi penangkapan terhadap orang-orang yang diduga teroris. Seperti kemarin baru saja kita saksikan penyergapan di Jatiasih dan Temanggung yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Dalam penyergapan tersebut diduga bahwa kepolisian telah berhasil menewaskan pelaku teroris nomor satu di negeri ini yaitu Noordin M Top, yang berkewanegaraan Malaysia. Di samping itu, kita lihat di beberapa tempat polisi juga melakukan razia dengan tujuan untuk mencari orang-orang yang diduga teroris.

Selanjutnya...

AGAR KAMU LEBIH DICINTAI ALLAH

E-mail Cetak PDF
Saturday, 13 Rabi'ul Awal 1431
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada seorang mukmin yang lemah, namun pada masing-masingnya terdapat kebaikan. Bersemangatlah untuk meraih apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Apabila sesuatu menimpamu janganlah berkata, ‘Seandainya dahulu aku berbuat demikian niscaya akan begini dan begitu.’ Akan tetapi katakanlah, ‘Itulah ketetapan Allah dan terserah Allah apa yang dia inginkan maka tentu Dia kerjakan.’ Dikarenakan ucapan ’seandainya’ itu akan membuka celah perbuatan syaitan.” (HR. Muslim [2664] lihat Syarh Nawawi, jilid 8 hal. 260).

Selanjutnya...

Hukum Menikah Sirri (Nikah 'Urfi) ? (Antara Hukum Syar'i & Undang Undang Negara)

E-mail Cetak PDF
Thursday, 12 Rabi'ul Awal 1431

Oleh: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Hukum Menikah Sirri (Nikah 'Urfi) ? (Antara Hukum Syar'i & Undang Undang Negara)Akhir-akhir ini di berbagai media masa kita dihidangkan dengan adanya rancangan undang-undang (RUU) tentang hukum pidana bagi pelaku nikah sirri yang kini banyak mengundang kontroversi dari berbagai pihak. Oleh karena itulah kali ini kami ingin menyajikan pembahasan tentang pernikahan yang tidak tercatat di KUA ini –terlepas dari kontroversi apakah pelaku pantas diberi sanksi pidana ataukah cukup dengan sanksi administratif-. Pembahasan ini kami nukilkan dari majalah al-Furqon edisi 11 th. Ke-8, Jumada Tsaniyah 1430H/ Juni 2009 dengan tema cover “Nikah Ilegal, Nikah Bermasalah”. Semoga tulisan ini menjadi sebuah opini fiqih yang dapat membuka wacana kita sehingga mampu menjadi solusi dan peredam bagi kontroversi yang ada. Wabillahit taufiq

Selanjutnya...

Halaman 1 dari 32

You are here: Home