Cari Artikel

Statistics

Jumlah Kunjungan Konten : 39552

Yang Online

Kami memiliki 13 Tamu online

Login Form

Buat account Untuk dapat mengomentari artikel dan fitur tambahan di uswah.net!



Peta Situs

UswahSko

UswahSko: Sitem Informasi Sekolah

UswahShop

UswahShop
Ahkam
MANA YANG HARUS DI BOIKOT, PRODUK ATAU BUDAYA KAFIR..?? PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Ilmu Agama - Ahkam
Ditulis oleh Ryan Sofyan   
Share |
Wednesday, 03 Rabi'ul Awal 1431

(Bantahan Ilmiyah atas salah kaprah Para Pengekor Hawa Nafsu)

 

Oleh: Ibnu Fauzy Baladraf (Mahasiswa S1 Syari'ah Sekolah Tinggi Agama Islam ALI BIN ABI THALIB)

Segala puji hanya milik Allah 'azza wa jalla, Rabb semesta alam, yang tidak sekutu bagi-Nya. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Makhluk yang termulia yaitu Rasulullah Muhammad bin 'Abdillah 'alaihis sholaatu wassalaam yang telah menyampaikan risalah agama ini dengan sempurna, meniggalkan agama ini dalam keadaan putih bersih yang malamnya seperti siangnya dan tidak akan tergelincir darinya kecuali orang yang binasa.

 

amma ba'du,,

 

Telah banyak beredar Syubhat (Kerancuan) yang disebarkan oleh Para Pengekor Hawa Nafsu berkaitan dengan Perayaan Hari Besar Kafir (Baca:Budaya Kafir). Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah hanya untuk membela dirinya dan membela Budaya Kafir tersebut, mereka berdalih bahwa selama ini yang mengharamkan Produk Kafir seperti Perayaan Hari Besar Kafir (Baca:Budaya Kafir) ternyata juga menggunakan Produk Kafir seperti Facebook atau barang-barang lainnya yang merupakan Hasil tangan orang kafir. Namun sangat disayangkan mereka menggunakan AGAMA sebagai perisai untuk membela diri.


 

 

"Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka, tidaklah yang mereka ucapkan itu hanya dusta." (QS. al-Kahfi:5)

 

 

"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar dan memahami. Mereka tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)." (QS. al-Furqan:43-44)

 

 

"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya, dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS. al-Jathiya:23)

 

 

 

Sebelum kita menepis Kerancuan Para Pengekor Hawa Nafsu ini, marilah kita bedakan dahulu mana yang PRODUK KAFIR dan mana yang BUDAYA/AKHLAQ KAFIR.

Adapun Produk Kafir ialah suatu barang hasil karya tangan orang-orang Kafir, seperti, Mobil,Ponsel,Radio,Komputer,dll. Dan Facebook inipun juga termasuk salah satu dari hasil karya orang kafir. Sedangkan Budaya/Akhlaq Kafir adalah suatu perbuatan, ucapan, pemikiran hasil karya orang kafir. Seperti Perayaan Hari Besar mereka, Gaya Berdandan mereka, Akhlaq dan kebiasaan mereka,dll yang telah banyak diadopsi oleh sebagian kaum muslimin dan bahkan dibela mati-matian.

 

"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil."(QS. al-Baqarah:42)

 

 

 

MENGGUNAKAN PRODUK KAFIR

 

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa orang-orang kafir lebih maju dalam berkreasi menciptakan barang-barang yang sangat berguna bagi kehidupan manusia daripada orang-orang muslim. Namun apakah orang-orang muslim dilarang dalam memanfaatkan barang-barang ciptaan mereka..???

 

Dalam kaidah ushul Fiqh dijelaskan oleh para Fuqohaa' bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa barang itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan.

 

Oleh karena itu, boleh bagi seorang muslim memanfaatkannya karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat dijadikan hujjah. Justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan akan bolehnya hal ini. Sebagaimana diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Buraidah:

 

“Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Mukhtashor asy-Syamail hal.51. dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

 

 

Demikian pula dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju katun bercorak dari Yaman yang kala itu berpenduduk kafir)." (Mukhtashor asy-Syamail hal. 49. dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

 

 

Allah 'azza wa jalla berfirman :

 

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29)

 

 

Firman Allah diatas menunjukkan bahwa segala sesuatu yang ada dibumi ini halal sampai ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal itu.

 

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyai mengenai hukum menggunakan barang produk kafir, Beliau Rahimahullah menjawab :

 

“Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut?

Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi.

 

Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi." (Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64)

 

 

Islam memang mengajarkan kita untuk antipati terhadap orang kafir, namun semua sesuai dengan porsinya dan tidak berlebih-lebihan dalam hal ini terhadap mereka. Tidak seperti para teroris yang berlebih-lebihan dalam antipatinya terhadap orang kafir, sehingga setiap orang kafir yang dijumpainya tidak peduli itu harbi, ahlu dzimmah tetap dibunuh, diledakkan tempatnya, dan di embargo Produknya. Inilah salah kaprah sebagian orang dalam antipatinya terhadap orang-orang kafir. 

 

Jadi kesimpulannya kita tetap diperbolehkan bermuamalah dengan mereka, menggunakan Produk mereka (apabila tidak ada produk orang muslim dan produk itu tidak membahayakan),dll. dan tidak diperbolehkan berkerjasama terhadap mereka dalam hal seperti memerangi kaum muslimin, membantu perayaan hari besar mereka, mengikuti gaya berdandan mereka,dll.

 

 

BUDAYA ATAU AKHLAQ KAFIR

 

 

Dan inilah yang seharusnya diboikot oleh kaum muslimin, bukan malah dibela mati-matian. Memboikot Akhlaq seperti ikut-ikutan dalam perayaan mereka, mengambil suatu hukum mereka, menyerupai perilaku dan dandanan mereka,dll adalah WAJIB, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 

"Selisihilah orang-orang Musyrik … Selisihilah orang-orang Majusi … Selisihilah orang-orang Ahli Kitab …” (HR.Bukhari)

 

 

 

"Tidak termasuk golongan kami orang melakukan perbuatan yang bukan dari kami”. (Shahih al-Jami’)

 

 

 

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya." (HR.Abu Dawud)

 

 

Namun sangat disayangkan, Para pengekor hawa nafsu hanya bermodalkan pemikiran yang sempit dan selalu berbicara tanpa ilmu. Menggunakan Agama sebagai perisai demi menepis anggapan haramnya mengikuti jalannya orang-orang kafir. Sungguh benar sabda Rasulullah :

 

“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti cara/jalan(pikiran) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai bila mereka masuk ke liang biawak, niscaya kalian pun akan mengikuti mereka.” Kami berkata: “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaq 'alaih)

 

 

Dan inilah diantara metode dalam berdakwah adalah membantah kerancuan-kerancuan dari takwil bathil orang-orang jahil yang berani berucap tanpa ilmu, berani mengatakan sesuatu yang tidak dia ketahui.

 

"Beginilah kamu, kamu ini (sewajarnya) membantah tentang hal yang kamu ketahui, maka kenapa kamu bantah membantah tentang hal yang tidak kamu ketahui? Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Ali Imraan:66)

 

 

 

DAKWAH LEWAT INTERNET, BID'AHKAH..??

 

 

Admin STAI ALI BIN ABI THALIB

 

Seringkali ketika kita membahas masalah Bid'ah di Facebook ini ada yang berbalik mem-bid'ah-kan kita dengan alasan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah berdakwah dengan menggunakan media Internet dan media elektronik lainnya.

 

Sebelum menjawab, ada baiknya difahami dulu definisi dan kaidah suatu amalan dikatakan sebagai bid’ah. Dengan memahami hal ini maka tidak akan rancu pemahaman kita, sehingga tidak akan muncul anggapan yang salah kaprah tentang suatu amalan, sehingga menyatakan ini bid’ah dan ini sunnah tanpa didasari oleh landasan ilmu.

 

Bid’ah menurut bahasa adalah mengada-adakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya, seperti firman Allah kepada Nabi yang mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

 

“Katakan (wahai Muhammad), Ma kuntu bid’an minar rusul /aku bukanlah rasul pertama diantara para Rasul.” (QS. al-Ahqaaf:9)

 

 

Sebagaimana pula maksud perkataan Umar bin Khahthab radhiyallahu 'anhu yang mengatakanNi’matul Bid’ah hadzihi (sebaik-baik bid’ah adalah hal ini).

 

Imam Syathibi rahimahullahu mendefinisikan bid’ah menurut istilah sebagai “suatu cara di dalam agama yang sengaja diada-adakan seolah-olah mirip dengan jalan syariat, yang mana pelakunya memaksudkannya untuk berlebih-lebihan di dalam beribadah kepada Allah.” (al-I’tisham I/53)

 

Definisi bid’ah menurut syariat ini berpijak pada hadits Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam :

 

Pertama, Hadits Irbadh bin Sariyah, Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda yang artinya : 

 

“Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang muhdats (baru), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah tempatnya di neraka.”

 

 

Kedua, Hadits Jabir bin Abdullah yang lebih dikenal dengan hadits Khuthbatul Haajah, dimana nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda : 

 

“Seburuk-buruk suatu urusan adalah perkara yang diada-adakan (muhdats), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah tempatnya di neraka.”

 

 

Ketiga, Hadits ‘Aisyah yang berbunyi : 

 

“Barangsiapa mengada-adakan suatu dalam urusan (agama) kami yang bukan termasuk bagian di dalamnya, maka tertolak.”

 

 

Keempat, Hadits Aisyah dalam riwayat lain yang berbunyi : 

 

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

 

 

Hadits di atas jika diteliti secara seksama, maka akan menunjukkan batasan dan hakikat bid’ah menurut syari’at. Oleh karena itu bid’ah dalam syariat memilki 3 batasan khusus, dan sesuatu tidak bisa dikatakan bid’ah jika tidak memenuhi 3 batasan tersebut, yaitu :

     

  1. al-Ihdaats (mengada-adakan) sesuatu

  2.  

  3. Disandarkan pada agama

  4.  

  5. Tidak berpijak pada dasar syariat baik secara khusus maupun umum.

  6.  

 

Selain itu ada 3 dasar pokok yang mencakup semua macam bid’ah, yaitu :

     

  1. Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan

  2.  

  3. Keluar menentang aturan agama

  4.  

  5. Peluang (dzara’i) yang menggiring ke arah bid’ah.

  6.  

 

Oleh karena itu, segala sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah tidaklah otomatis dikatakan bid’ah, karena bid’ah itu apabila berhubungan dengan hal-ha di atas. Islam tidaklah menghalangi inovasi teknologi dan pengetahuan, oleh karena itu tidak bisa kita katakan bahwa pesawat terbang, mobil, sepeda motor, telepon, dan lain sebagainya sebagai bid’ah dari sisi syariat. Di dalam kaidah ushul fiqh dikatakan, “hukum asal segala sesuatu adalah mubah hingga ada dalil yang mengharamkannya”.

 

Adapun dakwah memang merupakan bagian dari ibadah, sedangkan ibadah bersifat taufiqiyah yang tidak boleh diamalkan jika tidak ada dalilnya. Lantas apakah berdakwah melalui internet adalah bid’ah karena Rasulullah tidak pernah melakukannya?? Demikian pula apakah dakwah melalui kaset rekaman, majalah, buletin, radio dan selainnya termasuk bid’ah??

 

Jawabnya adalah tidak, karena kesemua sarana di atas termasuk bentuk mashlahah mursalah. Berikut ini kami jelaskan perbedaan antara bid’ah dengan mashlahat mursalah agar tidak salah faham dan salah persepsi :

     

  • Bid’ah memiliki ciri khusus yaitu merupakan sesuatu yang dimaksud sejak awal oleh pelakunya. Mereka bertaqarub kepada Allah dengan amalan bid’ah tersebut dan tidak mau berpaling darinya. Adapun mashlahat mursalah merupakan maksud/tujuan yang kedua bukan yang pertama (inti) dan masuk dalam cakupan sarana pendukung (wasilah) untuk merealisasikan tujuan syariat. Mashlahat mursalah bisa gugur jika berhadapan dengan mafsadat yang lebih besar. Sebagai contoh adalah ceramah dengan bantuan speaker atau sound system, speaker yang digunakan adalah wasilah untuk menyampaikan dakwah agar manusia dapat mendengar dakwah lebih jelas dan lebih meluas. Demikian pula internet, merupakan wasilah yang dapat meluaskan dakwah islamiyah yang tidak menyelisihi tujuan syariat dan tidak pula ada satu segi dalil yang melarangnya. Adapun maulid nabi misanya, maka pelakuknya melakukan perayaan ini sebagai maksud dari semenjak awalnya dan tidak mau berpaling atau meninggalkannya walaupun dikatakan atas nama cinta terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

  •  

  • Bid’ah membawa kepada takalluf (membebani diri dengan sesuatu yang tidak diperintahkan) sedangkan mashlahat mursalah mendatangkan kemudahan dan menghilangkan takalluf. Misalnya, sound sistem untuk ceramah, alat ini memberikan kemudahan sehingga orang yang berceramah tidak perlu mengangkat suaranya tinggi-tinggi dan para pendengar dapat mendengarkan ceramahnya dengan baik.

  •  

  • Bid’ah keberadaannya bertentangan dengan maqoshidus syarii’at (tujuan syariat) sedangkan mashlahat mursalah merealisasikan maqooshidus syarii’at.

  •  

  • Mashlahat mursalah memiliki ciri khusus, yaitu tidak pernah ada di zaman nabi dikarenakan tidak ada faktor pendorongnya, ataupun jika ada faktor pendorongnya namun ada hal yang menghalanginya. Sedangkan bid’ah kebalikannya, memiliki faktor pendorong dan tuntutan yang banyak dan tak ada faktor penghalangnya. Sebagai contoh adalah dakwah dengan internet, di zaman nabi tidak ada karena belum ditemukan internet, sekiranya ada internet maka niscaya nabi pasti akan menggunakannya untuk menyebarkan dakwah. Adapun berdakwah melalui parlemen adalah bid’ah, karena nabi sendiri pernah ditawari kekuasaan, harta dan lain sebagainya, namun beliau menolaknya. Hal ini menunjukkan pendorong ada dan tidak ada penghalang bagi nabi untuk menerimanya, tapi kenyataannya nabi tidak mau menerimanya, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut menyelisihi sunnah beliau Shallallahu ’alaihi wa Sallam.

  •  

 

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin yang sedang terlena dengan kenikmatan dunia, yang mana mereka berusaha mati-matian membela diri tatkala perbuatannya dihukumi menyimpang, sampai-sampai agama yang dijadikan perisai untuk membela dirinya dan membela perbutan menyimpangnya itu. Naudzubillah...!!

 

Maka hendaklah semuanya itu kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya apabila kita berselisih mengenai suatu permasalahan, sebagaimana perintah-Nya :

 

"Jika kamu berselisih tentang suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. yang demikian itu lebih utama dan lebih baik kesudahannya." (QS. an-Nisaa':59)

 

 

Dan kami memohon kepada Allah 'azza wa jalla Taufiq dan Hidayah-Nya serta limpahan ilmu yang bermanfaat, agar dakwah ini semakin menebarkan keharumannya ditengah-tengah ummat.

 

 

Wallahu ta'alaa a'lam.

 

 

 

@1431 Copyright Maktabah Abu Shagrath


Comments (0)
Only registered users can write comments!
 

Kata Mutiara

Rosululloh bersabda,"pada umat ini akn trjdi gempa,perubahan rupa dan pelemparan batu.......jika penyanyi wanita dan pemain musik tampil terang-terangan dan miras diteguk...(shahih sunan tirmidzi 2212)