DEMONSTRASI Bukan Cara Islam Dalam menasihati Penguasa !!!
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (Hadits Imam Ahmad, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522.)












Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan syari’at Islam dengan sempurna dan meliputi segala hal, berlaku untuk semua zaman, semua tempat, dan dalam semua kondisi. Baik dalam bidang aqidah, ibadah, akhlaq sopan santun, cara berpenampilan dan berpakaian, cara bermuamalah antar sesama, dan banyak lagi. Semuanya telah lengkap dan sempurna.
Akhir-akhir ini di berbagai media masa kita dihidangkan dengan adanya rancangan undang-undang (RUU) tentang hukum pidana bagi pelaku nikah sirri yang kini banyak mengundang kontroversi dari berbagai pihak. Oleh karena itulah kali ini kami ingin menyajikan pembahasan tentang pernikahan yang tidak tercatat di KUA ini –terlepas dari kontroversi apakah pelaku pantas diberi sanksi pidana ataukah cukup dengan sanksi administratif-. Pembahasan ini kami nukilkan dari majalah al-Furqon edisi 11 th. Ke-8, Jumada Tsaniyah 1430H/ Juni 2009 dengan tema cover “Nikah Ilegal, Nikah Bermasalah”. Semoga tulisan ini menjadi sebuah opini fiqih yang dapat membuka wacana kita sehingga mampu menjadi solusi dan peredam bagi kontroversi yang ada. Wabillahit taufiq










